Jateng
Rabu, 7 September 2022 - 18:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2022 Ditetapkan DPRD Grobogan, Ada yang Naik dan Turun

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPRD Grobogan HM. Nur Wibowo menandatangani naskah persetujuan Perda Perubahan APBD Grobogan 2022 disaksikan Bupati Sri Sumarni dan Wabup Bambang Pujiyanto, di ruang rapat paripurna, Rabu (7/9/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — DPRD Grobogan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2022 ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar ruang rapat utama DPRD, Rabu (7/9/2022).

Kendati demikian dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan ada anggaran yang mengalami kenaikkan namun ada juga yang turun nilai anggarannya.

Advertisement

Berdasar laporan juru bicara Badan Anggaran Ahmad Sidik yang dibacakan di sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan HM. Nur Wibowo, ada dua anggaran pada belanja daerah yang mengalami perubahan.

Belanja Daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2022 semula direncanakan sebesar Rp2.853.656.553.384, menurut Ahmad Sidik setelah pembahasan disepakati tetap.

Advertisement

Belanja Daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2022 semula direncanakan sebesar Rp2.853.656.553.384, menurut Ahmad Sidik setelah pembahasan disepakati tetap.

Namun setelah dicermati Solopos, dalam rincian dari Belanja Daerah untuk Belanja Operasi yang dalam Raperda sebesar Rp1.916.204.526.477 ternyata ada perubahan.

Baca juga: Ada 3,2 Juta Keluarga di Jateng Terima BLT BBM, Terbanyak di Daerah Ini

Advertisement

Kemudian untuk Belanja Tidak Terduga yang semula dalam Raperda Perubahan APBD 2022 direncanakan sebesar Rp24.548.011.724 mengalami perubahan.

Setelah melalui pembahasan Belanja Tidak Terduga disepakati turun Rp350 juta atau menjadi sebesar Rp24.198.011.724 dalam Perda Perubahan APBD 2022.

Sedangkan Pendapatan Daerah yang semula direncanakan dalam Raperda Perubahan APBD 2022 sebsar Rp2.545.774.624.652 disepakati tetap nilainya.

Advertisement

Baca juga: Pengumuman, Ada 12.000 Lowongan Kerja dari 30 Perusahaan di Grobogan Job Fair

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengatakan setelah persetujuan Perda Perubahan APBD 2022 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

“Tujuannya adalah agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan nasional, untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati.

Advertisement

Hasil evaluasi tersebut lanjut Bupati, dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya yang bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Grobogan 2022.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan HM. Nurwibowo dan Bupati Grobogan Sri Sumarni.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif