SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perda rokok Kota Semarang terus disosialisasikan.  Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang  terus menggencarkan sosialisasi  kawasan tanpa rokok.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyatakan akan terus menggencarkan sosialisasi penegakan peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok.

“Perda Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kan sudah ada,” kata Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir di Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (7/5/2015).

Menurut dia, perda tersebut sudah dilengkapi dengan aturan-aturan, termasuk sanksi bagi pelanggar dan sudah disosialisasikan secara intensif pada masyarakat sejak Januari lalu.

Namun, kata dia, pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan terus menggencarkan sosialisasi karena perda yang mengatur kawasan tanpa rokok akan segera diterapkan.

“Intinya, perda yang telah disahkan ini harus ditegakkan. Rencananya, akhir Mei nanti kami akan terapkan yustisi dan bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan yang ada,” katanya.

Ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar Perda KTR adalah kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta jika perda tersebut nantinya sudah efektif diberlakukan.

Setidaknya ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Kusnandir mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh SKPD dan pengelola perkantoran untuk menyediakan “smoking room” atau semacam area yang dikhususkan sebagai tempat untuk merokok.

Sosialisasi penegakan Perda KTR, kata dia, dilakukan pula dengan menempelkan spanduk, poster, dan papan peringatan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR berdasarkan perda.

Ia mengatakan sosialisasi Perda KTR yang dilakukan sekarang ini sudah mencapai 70 persen dari rencana, termasuk sosialisasi pada lingkungan perkantoran dan fasilitas pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya