Jateng
Selasa, 19 Februari 2019 - 08:50 WIB

Perda RPJMD Jateng Disahkan, Siswa SMA Dapat Rp500.000/Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng)  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jateng 2018-2023 menjadi peraturan daerah (Perda). Perda RPJMD Jateng 2018-2023 disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (18/2/2019).

“DPRD Jateng menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan kesatu, menyetujui Raperda RPJMD tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah. Kedua, menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Jateng untuk dapat ditetapkan menjadi Perda,” kata pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi.

Advertisement

Ketua Pansus RPJMD DPRD Jateng, Abdul Aziz, mengatakan Perda RPJMD mempunyai posisi sangat strategis karena menjadi dokumen yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dan menentukan arah pembangunan Jateng dalam kurun lima tahun ke depan. Secara substantif, Pansus DPRD memberikan dukungan penuh terhadap visi-misi kebijakan gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Salah satunya, yakni pada sektor pendidikan. Pansus DPRD menilai pendidikan merupakan kunci keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Jateng. Untuk itu, pansus sepakat dengan Pemprov Jateng untuk melanjutkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Rp1 juta per siswa per tahun untuk SMAN, SMKN dan SLBN untuk 577.000 siswa.

Selain itu, pansus dan Pemprov Jateng sepakat meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SMA,SMK dan SLB swasta se-Jateng, yang semula Rp150.000 per siswa menjadi Rp500.000 pers siswa per tahun mulai 2020. Bosda akan ditingkatkan pada 2021 menjadi Rp750.000 dan Rp1 juta per siswa pada 2022-2023.

Advertisement

“Kami juga sepakat memberikan Bosda untuk siswa Madrasah Aliyah se Jateng Rp500.000 per siswa per tahun dimulai pada 2020 dan memberikan bantuan kepada guru pengajar keagamaan sebesar Rp100.000 per bulan,” kata Abdul Aziz.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengapresiasi DPRD Jateng yang telah menetapkan Raperda RPJMD menjadi Perda. Ia menilai hal itu akan menjadi dasar dan pegangan pihak eksekutif dalam menjalan tugas dan target pembangunan yang telah dicanangkan.

“Saya terimakasih sekali, prosesnya cukup panjang dan beberapa koreksi diberikan. Mudah-mudahan ini menjadi awal baik dan menjadi pedoman kita dalam membawa Jateng dalam lima tahun ke depan,” kata Ganjar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif