Jateng
Jumat, 5 Februari 2016 - 08:50 WIB

PERDA TANPA ROKOK : IHT Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Kamis (4/2/2016). AMTI dan kalangan idustri hasil tembakau menolak penolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Perda tanpa rokok mendapat pertentangan dari kalangan industri hasil tembakau (IHT).

Semarangpos.com, SEMARANG-Kalangan industri hasil tembakau (IHT) menolak Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Semarang.

Advertisement

Penolakan ini diungkapkan sejumlah perwakilan IHT kepada wartawan seusai melakukan audiensi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (4/2/2016).

Mereka diterima Kepala Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Wilayah Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Lusi Arjuni.

Advertisement

Mereka diterima Kepala Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Wilayah Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Lusi Arjuni.

Perwakilan IHT yang hadir antara lain dari Asosiasi Komunitas Perokok Bijak (AKPB), Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

“Kami menolak Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Semarang,” kata Ketua Umum AMTI Budidoyo.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa pasal di Perda KTR Kabupaten Semarang yang bertentangan dengan PP Nomor 109/2012, yakni terkait pelarangan total kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.

Seharusnya, sambung Budidoyo, cukup dibatasi bukan dilarang secara total sesuai ketentuan perda. Pelarangan total ini akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

Padahal, menurut Budidoyo sektor IHT di Jateng telah menghidupi sebanyak 1,6 juta orang, mulai dari keluarga petani tembakau, buruh pabrik rokok, sampai pedagang kaki lima (PKL).

Advertisement

“Kami tidak menentang adanya Perda KTR di Kabupaten Semarang, namun harus diperhatikan peraturan itu harus bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan, serta menjaga keberlangsungan jutaan orang yang bergantung dari IHT,” bebernya.

Wakil Ketua Umum AKLI Lasiman secara tegas menolak Perda KTR karena merugikan para PKL yang selama ini menggantungkan dari hasil berjualan rokok. Dia menambahkan dari berjualan rokok, para PKL mendapatkan keutungan minimal Rp1.000 per bungkus, sehingga kalau bisa menjual 30 bungkus mendapatkan keuntungan Rp30.000.

”Perda katanya untuk kepentingan rakyat, tapi kalau merugikan PKL yang juga rakyat terus untuk siapa,” tanyanya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Umum Gemati Syukur Fahrudin menegaskan Perda KTR cacat hukum karena tidak melibatkan perwakilan stakeholder industri hasil tembakau.

”IHT tidak pernah diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan tidak pernah mendapatkan informasi pembahasan perda tersebut,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif