SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI.SOLOPOS)

Perdagangan anak yang kasusnya terjadi di Pati tengah didalami pihak kepolisian daerah (Polda) Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyidik kasus dugaan penjualan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilowati, membenarkan penyidikan yang telah menetapkan satu orang tersangka itu atas nama Prasetyanto alias Andro yang ditangkap di sebuah hotel di Pati, Maret lalu.

“Masih disidik, untuk korban didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu di Kabupaten Pati,” kata Susilowati seperti dilansir laman berita Antara, Senin (12/4/2016).

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

Sementara itu, pendamping keluarga korban, Djunaedi menyatakan dua anak yang menjadi korban penjualan tersebut masih trauma dan belum mau pulang.

“Masih belum mau pulang. Kami khawatir mereka dimanfaatkan jaringan pelaku ini,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kasus ini diusut tuntas hingga seluruh jaringannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya