Jateng
Jumat, 8 April 2016 - 04:50 WIB

PERDAGANGAN SATWA LANGKA : Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Satwa Langka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MENYITA SATWA LANGKA

Perdagangan satwa langka yang dilindungi berhasil dibongkar oleh Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang akan dijadikan sebagai suvenir serta bahan baku obat-obatan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) Edhy Musthofa, mengatakan, petugas mengamankan ratusan satwa dilindungi berbagai jenis dari seorang tersangka berinisial SG.

“Diamankan dari toko milik tersangka,” kata Edhy di Semarang, Kamis (7/4/2016).

Berbagai satwa langka yang diperjual belikan sebagai suvenir maupun bahan obat-obatan tersebut di antaranya Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Moncong Hiu Sentani.

Advertisement

Pengungkapan itu, lanjut dia, berawal dari laporan organisasi konservasi satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, didapati berbagai jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut dia, produk ilegalnya tersebut dijual hingga wilayah Asia Timur.

Advertisement

Saat ini, lanjut dia, kepolisian masih menelusuri asal satwa-satwa dilindungi tersebut.

“Masih ditelusuri pemasoknya,” tambahnya.

Perbuatan tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif