Jateng
Rabu, 3 Desember 2014 - 02:50 WIB

PEREDARAN MINUMAN KERAS : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jogja Razia Miras di Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Jogja bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menggelar razia minuman keras di Temanggung, Senin (1/12/2014) malam.

Advertisement

Petugas KPBC Jogja, Farid Irfan mengatakan bahwa razia ini digelar dalam rangka penertiban kegiatan perdagangan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau lazim disebut miras atau minuman beralkohol.

Ia mengatakan dasar penyelenggaraan penertiban ini adalah UU No. 39/2008 yang mengatur tentang MMEA, produksi serta peredaran minuman beralkohol.

“Razia kami fokuskan pada satu titik pedagang minuman keras yang telah lama menjadi target operasi, yakni di wilayah Jampirejo pedagang atas nama R, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 botol minuman keras dengan kadar alkohol yang masuk golongan B dan C,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Ia mengatakan razia akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2014.

“Peredaran miras ini menyalahi Perda Kabupaten Temanggung nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan peredaran miras hanya dibolehkan dengan syarat kadar alkohol tertentu saja,” katanya.

Ke depan, pihaknya tetap akan mengawasi dan mendalami sejumlah titik yang ditengarai sebagai penjual minuman keras, bahkan tidak menutup kemungkinan akan merazia beberapa titik atas dasar laporan masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif