SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan 888 liter minuman keras jenis ciu dari beberapa tempat penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Senin, mengatakan sejumlah minuman keras tersebut disita dari empat tersangka dalam operasi tiga hari terakhir.

Ia mengatakan dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan warga Kota Magelang yang bertindak sebagai penjual miras jenis ciu dan satu orang lainnya warga Bekonang, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo sebagai pemasok barang haram tersebut.

Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni TA warga Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang, TT dan YL warga Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang serta DS warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ia menuturkan penangkapan tersangka dan penyitaan minuman keras tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat penjualan minuman keras yang beredar di wilayah Kecamatan Magelang Selatan. Bahkan, salah satu tersangka yakni TA telah berulangkali berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus yang sama.

“Tersangka TA dalam beberapa bulan lalu pernah berurusan dengan polisi di Polres Magelang dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan kasus yang sama yakni menjual miras jenis ciu,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (27/10/2014).

Ia mengatakan pada operasi tersebut jajaran Satuan Narkoba menangkap DS yang sedang memasok ciu ke TA. Di tempat TA polisi juga menyita ratusan liter ciu yang dimasukkan ke dalam jerigen.

Petugas hampir terkecoh, katanya karena tersangka TA menyimpan minuman keras dengan sangat rapi, yakni disimpan di dalam ruangan khusus di dalam kamar mandi, selain itu jerigen beserta kardus yang berisi botol-botol minuman keras ditutupi dengan kardus.

Selain mengamankan ratusan liter ciu yang siap edar dan ratusan botol minuman keras, polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi AD 1879 KZ yang digunakan DS untuk mengangkut ciu dari Bekonang, Sukoharjo ke Magelang.

Ia mengatakan meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum terhadap pelanggar Pasal 10 ayat 4 (2) Perda Kota Magelang nomor 16/2002 tentang minuman beralkohol tetap dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya