Jateng
Jumat, 6 Maret 2015 - 17:50 WIB

PEREDARAN NARKOBA : 2 Pemakai Sabu-sabu Ditangkap di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih meresahkan warga Kudus. Aparat Polres Kudus, Selasa (3/3/2015), menangkan pengguna sabu-sabu yang hendak bertransaksi 
Kanalsemarang.com, KUDUS – Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua pemakai sabu-sabu, di Jalan Kudus-Pati, Bae, Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut atas kasus itu.

Advertisement

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di depan ATM BRI Unit Ngetuk di Jalan Kudus-Pati,” kata Wakil Kepala Polres Kudus Kompol Yunaldi seperti dikutip Antara, Jumat (6/3/2015).

Pelaku yang terlebih dahulu ditangkap pada Selasa (3/3/2015) sekitar pukul 19.15 WIB, yakni Rezha Septa Prahara asal Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

Advertisement

Pelaku yang terlebih dahulu ditangkap pada Selasa (3/3/2015) sekitar pukul 19.15 WIB, yakni Rezha Septa Prahara asal Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

Ketika ditangkap, kata dia, pelaku kedapatan menyembunyikan paket sabu-sabu di laci dasboard mobil Avanza bernopol K 8806 VB.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari tersangka bernama Moh. Arif seharga Rp800.000

Advertisement

Setelah disepakati tempat pertemuan di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Moh. Arif akhirnya menepati kesepakatan tersebut dan menyerahkan barang haram pesanan tersangka.

Pada saat menyerahkan barang haram tersebut, kata dia, polisi yang sudah berada di lokasi transaksi akhirnya menangkap pelaku kedua.

Hasil tes urine terhadap keduanya, kata dia, positif mengonsumsi narkoba.

Advertisement

Barang bukti yang diamankan selain dua paket sabu-sabu, yakni dua buah telepon genggam dan satu unit mobil Avanza.

Kedua pelaku di hadapan petugas mengakui, menjadi pemakai sabu-sabu sejak satu tahun yang lalu.

“Barang haram tersebut, saya peroleh dari seseorang yang berasal dari Jakarta,” ujar Moh. Arif yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja serabutan.

Advertisement

Harganya, kata dia, mencapai Rp1,7 juta per gram, kemudian dijadikan lima paket dan dijual per paket Rp400.000.

Atas perbuatannya, tersangka yang selama ini menjadi target operasi kepolisian dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun pidana, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar rupiah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif