SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Pemusnahan miras. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Peredaran narkoba di Kudus jadi perhatian Kejaksaan Negeri setempat. Kejari Kudus belum lama ini memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang palsu

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi serta uang palsu yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri setempat.

Pemusnahan barang bukti hasil penyitaan Polres Kudus, dilakukan di halaman Kantor Kejari Kudus dengan disaksikan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan perwakilan Satuan Narkoba Polres Kudus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hasran di Kudus seperti dikutip Antara, Selasa (5/5/2015), barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 kasus narkoba dan dua kasus peredaran uang palsu yang disidangkan akhir 2014 dan 2015.

Uang palsu yang dimusnahkan, merupakan yang palsu senilai Rp14 juta dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000

Sementara barang bukti narkoba yang dimusnahkan totalnya mencapai dua gram.

Jumlah barang bukti narkoba, kata dia, sebetulnya cukup banyak, namun sebagian digunakan sebagai sampel untuk proses pemeriksaan di laboratorium sehingga berkurang.

Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu dan ekstasi.

“Barang bukti tersebut disita dari 15 orang terpidana yang saat ini sudah menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya