Jateng
Kamis, 30 Oktober 2014 - 01:50 WIB

PEREDARAN NARKOBA : Narkoba Masuk 5 Besar Kasus Hukum di Kejari Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Penyalahgunaan narkoba masuk lima besar kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, kata Kasi Pidana Umum Kejari Temanggung Dohar Naigolan.

Advertisement

“Kasus narkoba berada di urutan kelima setelah kasus pencurian, pencabulan, penipuan, dan perjudian. Dalam satu bulan dari sekitar lima belas kasus yang ditangani ada sekitar empat kasus narkoba,” katanya, Selasa.

Ia mengatakan kasus narkoba yang ditangani mulai dari pengguna hingga pengedar.

Dia menuturkan kasus narkoba membutuhkan penanganan khusus sehingga penyebarannya bisa dikendalikan. Narkoba menjadi sumber dari timbulnya beberapa kasus kejahatan.

Advertisement

“Tidak sedikit timbulnya kasus seperti pencurian, perkelahian, dan lainnya karena pelaku mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu,” katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Istantiyono mengatakan sejak di bentuk BNN Kabupaten Temanggung belum pernah melakukan penindakan terhadap pengguna narkoba, meskipun BNN mempunyai kewenangan tersebut.

“BNN punya kewenangan penindakan, tetapi sampai saat ini kewenangan itu masih sepenuhnya berada di tangan Satuan Narkoba Polres Temanggung,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan BNN Temanggung belum bisa melakukan penindakan karena belum ada sarana dan prasarananya.

Ia menuturkan untuk mencegah peredaran narkoba, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

“Sosialisasi terus kami lakukan, mulai dari masyarakat di perkotaan, kantor-kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, anak-anak sekolah hingga masyarakat di desa-desa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif