Jateng
Rabu, 6 Mei 2015 - 18:50 WIB

PEREDARAN NARKOBA : Polres Kudus Ungkap Peredaran Sabu-sabu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

ILUSTRASI (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Peredaran narkoba di Kudus terus diwaspadai Polres setempat. Polres Kudus belum lama ini mengungkap kasus peredaran sabu-sabu 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yang mencapai 10 gram sabu-sabu serta menangkap tiga pelaku.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yang mencapai 10 gram sabu-sabu serta menangkap tiga pelaku.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Muhammad Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yunaldi di Kudus, Rabu, pengungkapkan kasus sabu-sabu dengan barang bukti terbanyak itu berawal dari laporan masyarakat adanya pesta sabu-sabu di rumah tersangka bernama Sutikno,44, warga Desa Getas Pejaten pada Minggu (3/5/2015).

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kata dia, langsung mendatangi lokasi tersebut dan didapati dua orang yang melakukan pesta sabu-sabu.

Advertisement

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 1 gram serta alat penghisap sabu-sabu.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dari Semarang dengan harga Rp1,5 juta,” ujarnya .

Untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut, pelaku diminta untuk memesan kembali sabu-sabu seharga Rp12 juta.

Advertisement

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ade Kurniawan yang berperan sebagai kurir sabu-sabu ketika mengantarkan sabu-sabu pesanan Sutikno seberat 10 gram pada Senin (4/5/2015) dini hari.

Ade Kurniawan yang merupakan warga Surabaya di hadapan petugas mengaku, hanya sebatas kurir dan baru pertama kalinya mengirimkan barang haram tersebut dengan tujuan Kudus.

Ia mengaku, baru lima hari berada di Semarang dan diminta mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya di Kudus.

Advertisement

Sutikno maupun Junaidi mengakui, menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif