Jateng
Rabu, 4 Februari 2015 - 05:50 WIB

PEREDARAN NARKOBA : Polres Temanggung Tangkap 3 Tersangka Pengedar dan Penggguna Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Peredaran narkoba di Temanggung masih jadi prioriotas bidikan Polres Temannggung. Selasa (3/2/2015) tiga pengedar sekaligus pengguna ganja di Temanggung ditangkap Polisi

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tiga orang tersangka pengedar dan pengguna ganja, yakni Ari,28, warga Jampiroso, Aris,30, warga Butuh, dan Andriyanto,20, warga Madureso Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti Lestariningsih di Temanggung, Selasa (3/2/2015), mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan ketiga tersangka memang terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja.

Advertisement

“Mereka resmi menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Temanggung untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkapnya seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan dari para tersangka disita beberapa barang bukti antara lain satu bungkus kertas koran berisi batang, daun, biji kering tanaman ganja dengan berat kotor 40,73 gram, satu linting kertas sigaret berisi batang, daun, dan biji kering ganja, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

“Barang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Advertisement

Ia mengatakan mereka terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif