SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Polrestabes Semarang meringkus 16 pelaku penyalahgunaan berbagai jenis narkotika selama Agustus hingga Oktober 2014.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Ada pemakai, ada kurir, ada juga yang pengedar,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar, Juli Agung Pramono, di Semarang, Selasa.

Dari para tersangka tersebut, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1,5 kilogram ganja, 12 gram sabu-sabu, serta ribuan pil koplo jenis trihexphendyl.

Ganja sebesar 1,5 kilogram diamankan dari seorang kurir yang memperoleh perintah dari seseorang melalui telepon untuk membawa barang haram tersebut.

Dari 16 tersangka tersebut, lanjut Yuli, terdapat satu-satunya pelaku yang berjenis kelamin perempuan.

Perempuan tersangka tersebut diamankan setelah kedapatan membawa tiga gram Sabu-sabu dalam empat kantong kecil.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus dari tertangkapnya para tersangka ini.

“Masih ditelusuri, termasuk pemasok atau bandar yang ada di belakang para tersangka ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya