Jateng
Senin, 15 September 2014 - 15:50 WIB

PEREDARAN NARKOTIKA : BNN Jateng Musnahkan Sabu-sabu Hasil Jaringan Solo

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 50 gram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Dalam pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Senin (15/9/2014), barang-barang haram tersebut dilarutkan dalam air yang sudah dicampur dengan deterjen.

Advertisement

Sebelum dimusnahkan, petugas BNN mengecek keaslian barang berbahaya tersebut dengan menggunakan “marquist reagen”.

Setelah dinyatakan asli, petugas yang disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktorat Narkotika Polda Jawa Tengah, serta Kementerian Hukum dan HAM mulai melarutkan narkotika itu.

Menurut salah seorang penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah Putra Setia Adi Pradana, pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Advertisement

Ia menuturkan, berita acara pemusnahan nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara yang masih disidik tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

“Sementara tiga tersangka, masih dalam proses penyidikan,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pengungkapan itu petugas menangkap dua kurir dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,8 gram.

Dua kurir sabu-sabu ditangkap ketika sedang mengirim barang di Stasiun Balapan. Kedua pelaku yang ditangkap itu mengaku mendapat perintah untuk mengantar sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial WY penghuni LP Klas II Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif