Jateng
Rabu, 24 September 2014 - 17:55 WIB

PEREDARAN NARKOTIKA : Ditangkap Polisi, Pengguna Sabu-sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, kembali menangkap seorang pengguna sabu-sabu, yakni Ari Wahyu Wibowo,36, alias Bombay warga Kelurahan Butuh, Kecamatan Temanggung.

Advertisement

Kaur Bina Operasi (KBO) Satuan Narkoba Polres Temanggung, Iptu Ruslin di Temanggung, mengatakan, Ari sudah lama menjadi incaran petugas, karena ditengarai menjadi pengguna narkoba, maka saat diduga membawa narkoba langsung dilakukan penangkapan.

“Kami buntuti tersangka saat dia diduga kuat sedang membawa narkoba. Kami lihat gerak-geriknya mencurigakan saat berada di dekat Kantor DPU Temanggug di Jalan Pahlawan. Maka segera kami tangkap dan digeledah, ternyata memang benar dia membawa sabu-sabu,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).

Ia mengatakan, dari penggeledahan ditemukan sabu di depan dek sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Sabu disimpan dalam plastik bekas bungkus rokok.

Advertisement

“Kami akan kembangkan kasus ini, apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau sekaligus sebagai bandar,” katanya.

Tersangka Ari mengaku hanya sebagai pengguna bukan bandar. Dia mendapatkan sabu secara gratis dari seseorang bernama Maman, tapi belum pernah bertemu muka. Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja dan akan mendalami pengakuan tersangka.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,3 gram, satu bungkus rokok, satu telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Advertisement

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif