Jateng
Kamis, 21 Agustus 2014 - 01:50 WIB

PEREDARAN NARKOTIKA : Hendak Transaksi Ganja, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka pengedar ganja dan mengamankan barang bukti untuk penanganan lebih lanjut secara hukum atas kasus tersebut.

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Magelang, AKP Eko Sumbodo di Magelang, Selasa (19/8/2014), mengatakan dua tersangka itu, Arif Bachtiar alias Polo,25, warga Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan Yohanes Iwan alias Peyang,30, warga Kampung Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang.

Advertisement

“Mereka ditangkap petugas saat hendak transaksi satu paket ganja tiga ons di Jalan Yasmudi Muntilan, tepatnya di depan Bank BTPN Muntilan, belum lama ini,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (20/8/2014).

Ia menjelaskan para tersangka membeli ganja itu seharga Rp800.000 dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu petugas, untuk kemudian dijual lagi dalam bentuk paket yang lebih kecil.

“Rencananya akan dijual lagi, tetapi keburu tertangkap petugas,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Mereka, katanya, bisa diancam dengan hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Ia mengatakan Bachtiar baru lima bulan keluar dari penjara karena perkara pencurian dengan kekerasan. Akibat perkara itu, dia dipenjara selama empat tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif