Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 04:50 WIB

PEREDARAN NARKOTIKA : Penyelundup 11.480 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil ekstasi.(Istimewa)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Terdakwa penyelundup 11.480 butir ekstasi yang tertangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014, Orchide Arwadib Iwary,38, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/10/2014), Jaksa Penuntut Umum Suparti juga menuntut terdakwa untuk membayar hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai lebih dari lima gram narkotika,” katanya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Siti Jamzanah memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Orchide Arwadib Iwary ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang ketika tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014.

Advertisement

Orchide ditangkap usai turun dari pesawat AirAsia jurusan Semarang-Kuala Lumpur. Ia ditangkap bersama 3,5 kilogram ekstasi yang disembunyikan dalam boks lampu sorot.

Narkotika senilai Rp3,4 miliar tersebut dibawa Orchide dari Malaysia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif