SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

Peredaran obat ilegal di Temanggung masih memprihatinkan. Operasi gabungan BBPOM< Polda Jateng dan Satpol PP Jateng menyita sebanyak 176 jenis obat tak berizin

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

 

Kanalsemarang.com,TEMANGGUNG—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah, dan Satpol PP Provinsi Jateng menyita sebanyak 176 jenis obat ilegal di dua tempat penjualan obat di Temanggung, Senin (23/2/2015).

“Tim satuan tugas pemberantasan obat dan makanan ilegal Provinsi Jateng melakukan razia setelah mendapat laporan masyarakat bahwa kios tersebut menjual obat tidak ada izinnya,” kata Kasi Penyelidikan Balai Besar POM Semarang, Agung Suprianto di Temanggung.

Tim tersebut melakukan razia di kios obat kuat dan kosmetik Royal di kompleks Terminal Temanggung berhasil menyita 30 jenis obat ilegal dan di toko obat herbal dan kosmetik Akong Jalan MT Haryono 124 Pandean Temanggung menyita 146 jenis obat ilegal.

Ia menyebutkan sejumlah jenis obat yang disita tersebut, antara lain obat seks, suplemen, pelangsing yang semuanya tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang, dalam hal ini dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ia mengatakan penjualan obat tersebut melanggar Undang-undang Kesehatan Pasal 197 jo 106 ayat (1) tentang obat-obatan tanpa izin edar. Ancaman hukuman bagi yang melanggar maksimal 15 tahun penjara.

“Kebetulan yang ada di kios tersebut hanya penjaga, maka nanti akan kami kembangkan lagi untuk mencari aktor di belakang usaha tersebut, termasuk distributornya siapa akan kami kembangkan lagi,” katanya.

Ia mengatakan peredaran obat tanpa izin ini bisa membahayakan bagi masyarakat atau konsumen.

“Apakah obat tersebut telah melalui penelitian, dosisnya berapa, kita juga belum tahu sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi, khususnya orang-orang yang mempunyai penyakit darah tinggi dan jantung,” katanya.

Ia mengatakan hampir di setiap kabupaten/kota terdapat peredaran obat tanpa izin ini, paling besar peredarannya di Semarang. Tujuan kegiatan ini jangan sampai obat ilegal ini beredar di masyarakat untuk melindungi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya