Jateng
Kamis, 14 Januari 2016 - 12:50 WIB

PEREDARAN UANG PALSU : Polisi Bongkar Peredaran Upal Capai Rp500 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Peredaram uang palsu dibongkar polisi Semarang Utara.

Semarangpos.com, SEMARANG- Polsek Semarang Utara, Jawa Tengah mengungkap praktik pembuatan serta peredaran uang palsu yang didalangi pasangan suami istri dengan barang bukti uang palsu senilai Rp500 juta.

Advertisement

Kapolsek Semarang Utara Komisaris Sulkhan di Semarang, Rabu (13/1/2016), mengatakan, pembuatan uang palsu tersebut terungkap setelah sebelumnya pengedarnya tertangkap saat menginap di sebuah hotel di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Pasangan suami istri pembuat uang palsu tersebut masing-masing Aris Yuliawan,37, warga Kalikotes, Secang, Kabupaten Magelang, dan istrinya Iranti Lisnawati,22, warga Tegalcaang, Soreang, Kabupaten Bandung.

Bersama keduanya polisi mengamankan uang palsu siap edar maupun yang belum sempat dipotong dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Advertisement

Ia menuturkan penungkapan tersebut bermula dari laporan pegawai Hotel Oea Wa Asia Semarang saat membeli rokok dengan uang pecahan Rp50.000.

“Waktu itu penjaga hotal mau beli roko, ternyata ditolak karena uang yang dipakai palsu,” ucapnya.

Dari pengakuan penjaga hotel, lanjut dia, diketahui “uang” tersebut berasal dari salah seorang tamu yang menginap. Polisi meringkus tiga tamu hotel yang diduga sebagai pengedar tersebut, masing-masing Samsul Bahri,41, dan Dedi Kusumawansyah,35, warga Ratu Elok, Ketapang, Kalimantan Barat, serta Hindun,29, warga Gunungmasigit, Cipatat, Bandung Barat.

Advertisement

Dari ketiga pengedar tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan juta uang palsu siap edar. Dari pengakuan tersangka Aris, menurut Sulkhan, praktik pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku sudah memroduksi uang palsu senilai Rp900 juta. “Tiap Rp5 juta uang palsu dijual dengan harga Rp1 juta,” ungkapnya. Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif