SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang Palsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Peredaran upal (uang palsu) berhasil diungkap kepolisian Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pengedar uang palsu yang beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta alat cetaknya.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara di Kudus, Rabu, pengungkapan kasus uang palsu berawal dari penangkapan terhadap tersangka bernama Sumartiyono warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Tersangka tersebut, kata dia, ditangkap saat bertransaksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar pada akhir Agustus 2015.

Uang palsu senilai Rp2,5 juta, kata dia, hendak dijual seharga Rp1 juta.

Pada saat ditangkap, lanjut dia, pelaku membawa uang palsu senilai Rp2,6 juta.

Hasil pengembangan tersebut, kata dia, akhirnya petugas berhasil mengamankan sebuah printer, alat sablon, dan kertas yang diduga juga hendak digunakan untuk mencetak uang palsu.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang belum sempat dipotong.

Tersangka, kata dia, tidak mengakui bahwa sejumlah peralatan tersebut miliknya, melainkan milik dua orang temannya.

Kasat Reskrim AKP Hepy Pria Ambara menambahkan, dua orang teman pelaku memang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Hasil cetakan uang palsu yang diperoleh dari tersangka Sumartiyono, kata dia, paling bagus dibandingkan hasil pengungkapan sebelumnya.

“Kemiripannya dengan uang asli mencapai 70-an persen,” ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima uang kertas pecahan Rp100.000 maupun Rp50.000, harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas.

Tersangka Sumartioyono di hadapan petugas mengungkapkan, bahwa alat cetak yang rusak tersebut merupakan milik temannya yang saat ini buron.

Sebelumnya, kata dia, pernah dicoba menggunakan alat tersebut untuk membuat uang palsu, namun gagal dan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

“Sebelumnya saya juga belum sempat mengedarkan uang palsu dan baru sekali namun keburu tertangkap,” ujarnya berkilah.

Ia mengakui, mulai terlibat peredaran uang palsu bersama temannya sejak Juli 2015, namun alat cetaknya keburu rusak dan saat uji coba membuat uang palsu pecahan Rp50.000 juga tidak membuahkan hasil yang bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya