Jateng
Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:46 WIB

Perempuan Salatiga Jadi Budak Seks Pria Solo, Video Mesum Disebar ke Medsos

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caesar F.B.C Waurang penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia Kota Salatiga, saat menunjukkan laporan kasus kliennya ke Polres Salatiga, Kamis (24/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang perempuan berinisial BA, 20, asal Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan pria asal Solo, berinisial JM, atas tuduhan pelecehan seksual. BA menyebut JM telah menyebarkan video tidak senonoh dirinya ke media sosial dan menjadikannya sebagai budak seks atau pelampiasan nafsu.

Penasehat hukum BA dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Yustitia Kota Salatiga, Caesar F. B. C. Waurang, menjelaskan kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial (medsos) pada Mei 2022 lalu.

Advertisement

Setelah beberapa waktu berkenalan, korban bertemu dengan pelaku di Solo. Korban kemudian diiming-imingi untuk mengelola kafe milik pelaku di Salatiga.

Pada pertemuan berikutnya, korban kembali diminta datang ke Solo oleh pelaku, untuk membahas kafe tersebut. Namun, pada pertemuan kedua itu korban justru disekap pelaku dan tidak diizinkan pulang ke rumahnya di Salatiga.

Advertisement

Pada pertemuan berikutnya, korban kembali diminta datang ke Solo oleh pelaku, untuk membahas kafe tersebut. Namun, pada pertemuan kedua itu korban justru disekap pelaku dan tidak diizinkan pulang ke rumahnya di Salatiga.

“Pertemuan kedua ini korban sudah tidak boleh pulang. HP korban bahkan sudah disita pelaku daan beberapa HP juga dirusak,” ujar Caesar, Kamis (24/8/2023).

Oleh karena tidak pulang, keluarga korban pun khawatir dan membuat laporan orang hilang pada Juni 2022. Selama disekap JM, korban BA bahkan tidak mengetahui jika ibunya telah meninggal dunia.

Advertisement

Selama dalam penguasaan JM, Caesar mengaku korban mengalami berbagai penyiksaan baik secara fisik maupun psikis. Korban kerap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, hingga mendapat kekerasan fisik. Bahkan, korban dipaksa merajah tubuhnya dengan tato oleh JM.

Kabur

Namun pada Januari 2023, korban yang sudah tidak betah tinggal bersama pelaku akhirnya memutuskan kabur dan kembali ke Salatiga. Akan tetapi, kekhawatirnya akhirnya terjadi pada April 2023. Video porno dirinya tersebar di media sosial setelah diunggah JM.

Korban yang merasa malu, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Salatiga.

Advertisement

Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan peristiwa yang menimpa korban BA. Pihaknya bahkan telah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 12 Juli 2023 dan saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum [JPU] hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” kata Iptu Henri.

Atas perbuatannya itu, JM yang berasal dari Solo ini dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif