Jateng
Senin, 12 November 2018 - 16:50 WIB

Perempuan Thailand Penyelundup Sabu-Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/11/2018), menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap Walaiwan Boonyiam, 22, perempuan Thailand penyelundup 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji dalam sidang di PN Semarang itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 19 tahun penjara. Namun, selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Aloysius Priharnoto Bayu Aji.

Menurut dia, terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia.

“Perbuatan terdakwa bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional,” katanya.

Advertisement

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Walaiwan Boonyiam ditangkap pegawai Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu, 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang. Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan setelah turun dari pesawat.

Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif