Jateng
Senin, 30 Mei 2022 - 21:14 WIB

Perhatian! Ini 3 Aturan Baru dalam PPBD Jateng 2022/2023

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Suyanta. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan tiga aturan baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023.

Ketiga aturan baru itu yakni penerapan sistem pradaftar, tidak ada penjurusan di SMA, dan jalur afirmasi bagi anak yatim piatu yang orang tua meninggal karena Covid-19.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Suyanto, mengatakan PPBD SMA/SMK 2022 digelar secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id. Selain itu diterapkan verifikasi awal untuk memastikan kebenaran data calon siswa.

Selain itu, pihaknya juga memastikan kesesuaian data calon siswa dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, DP3A2KB, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga memastikan kesesuaian data calon siswa dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, DP3A2KB, Dinas Kesehatan dan lainnya.

“Hal yang baru adalah siswa mengunggah berkas dulu, tapi belum mendaftar [pradaftar]. Nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” ujarnya.

Baca juga: Simak Guys! Berikut Jadwal PPDB Jateng 2022

Advertisement

“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19,” imbuhnya.

Pada PPDB 2022/2023, seleksi didasarkan atas empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Adapun untuk perincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Advertisement

Baca juga: PPDB SMP Solo Jalur Khusus Olahraga Sudah Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Kemudian, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur yaitu jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi dan diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022. Setelah itu, proses pendaftaran PPDB Jateng 2022/2023 untuk jenjang SMA/SMK sederajat dilanjutkan dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Advertisement

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan, pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri, adapun tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif