SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengakses internet (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri Tahun 2023 pada pekan depan atau Senin (12/6/2023). Berikut tata cara pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jateng tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Pemprov Jateng telah menetapkan empat jalur pendaftaran dalam PPDB 2023. Keempat jalur itu meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Untuk jalur zonasi, kuota yang diberikan kepada calon peserta didik adalah 55% dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi minimal 20%, jalur prestasi minimal 20%, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5%.

Tahapan PPDB SMA dan SMA negeri di Jateng pada tahun 2023 ini sebenarnya sudah dimulai sejak 15 Mei 2023, yakni penetapan zonasi. Sedangkan pengumuman PPDB akan dilakukan pada Senin (12/6/2023).

Berikut jadwal PPDB 2023 untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jateng:

  1. Penetapan zonasi 15 Mei 2023
  2. Pengumuman PPDB 12 Juni 2023
  3. Pengajuan akun dan berkas 15-23 Juni 2023
  4. Aktivasi akun 15-27 Juni 2023
  5. Pendaftaran dan perubahan pilihan 23-27 Juni 2023
  6. Masa tenang 28-29 Juni 2023
  7. Pengumuman hasil 30 Juni 2023
  8. Daftar ulang 3-6 Juli 2023
  9. Masuk sekolah 17 Juli 2023

PPDB 2023 untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Jateng hampir seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id. Berikut tata cara pendaftarannya:

  • Calon peserta didik menyiapkan berkas pendaftaran,
  • Membuka situs PPDB online dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung ke sekolah yaang dipilih.
  • Berkas pendaftaran diverifikasi satuan pendidikan atau SMA maupun SMK negeri yang dipilih.
  • Calon peserta didik memperoleh token untuk melakukan pendaftaran dari satuan pendidikan yang dipilih.
  • Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi bisa dilihat pada sistem aplikasi PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya