SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah (kanan) dan Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, seusai meninjau Posko PPDB di Kantor Disdikbud Jateng, Semarang, Senin (26/6/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menegaskan anak dari kelurga tidak mampu yang keluarganya tidak masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak bisa mendaftar PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023 melalui jalur afirmasi. Pemerintah Provonsi (Pemprov) Jateng memberikan kuota 15 persen bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada PPDB 2023.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menyarakan anak kurang mampu yang tak masuk DTKS, bisa mendaftar melalui jalur zonasi atau prestasi. Sebab, hanya anak kurang mampu yang terdaftar di DTKS yang masuk kategori P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini Dinsos (Dinas Sosial) melakukan filter melalui data DTKS. Hanya mereka yang mendapatkan prioritas 1, 2, dan 3 yakni miskin, sangat miskin, dan miskin ekstrem yang menerima mafaat. Jadi yang tidak masuk afirmasi lewat DTKS, berarti harus beralih ke jalur zonasi atau prestasi,” ujar Uswatun seusai meninjau posko pelayanan PPDB di Kantor Disdikbud Jateng bersama Ombudsman Jateng, Senin (26/6/2023).

Disinggung terkait kategori P4 dan P5 yang juga rutin menerima bantuan sosial (Bansos), Uswatun menyampaikan untuk dua ketegori itu tidak termasuk dalam DTKS. Sehingga, anak dari keluarga kurang mampu kategori P4 dan P5 yang tidak terdaftar DTKS juga disarankan mendaftar PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2023 melalui jalur zonasi atau jalur prestasi.

“Kemudian apabila ternyata tidak diterima, siswa tersebut bisa berganti melalui jalur zonasi atau jalur prestasi. Kalau misalnya di area blank spot [berasal dari kecamatan yang tidak punya SMA/SMK negeri] ada zonasi khusus. Kuota yang kami berikan 12 persen,” imbuhnya.

Lebih jauh, pihaknya mengeklaim bila jalur prestasi saat ini sudah diberikan peluang lebih besar yakni dengan nilai rapor tujuh mata pelajaran. Sebelumnya, nilai rapor yang digunakan untuk PPDB hanya lima mata pelajaran.

“Plus prestasi berjenjang dan tidak berjenjang, piagam penghargaan, itu bisa dimanfaatkan,” sarannya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengaku akan terus mengupayakan agar keluarga miskin bisa mendapatkan akses dan pelayanan pendidikan. Ombudsman juga membuka posko pengaduan PPDB.

“Paling pokok pengentasan kemiskinan adalah dengan PPDB. Kalau anak benar-benar tidak mampu harus mendapatkan manfaat. Kalau yang mampu yang tidak menggunakan itu ada pilihan lain, ada zonasi dan prestasi,” jelas Farida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya