SOLOPOS.COM - Koalisi DMFI berfoto bersama dengan pegawai Dinas Pertanian Kota Semarang untuk mengampanyekan larangan perdagangan daging anjing di wilayah tersebut. (Solopos.com-Koalisi DMFI)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, membenarkan jika Pemkot Semarang telah menegaskan melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Iya, sesuai dengan Perda [larangan perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita itu melalui aplikasi perpesanan kepada Solopos.com, Rabu (19/7/2023).

Dalam Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2022, Pasal 31 ayat 3, memang disebutkan jika hewan seperti anjing maupun kucing, bukanlah jenis hewan non pangan, melainkan hewan peliharaan. Oleh karenanya, hewan seperti anjing dan kucing, dagingnya tidak bisa dikonsumsi karena berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia.

Menanggapi kebijakan Pemkot Semarang, Koalisi Dog Meat Free Indonesia atau DMFI pun memberikan apresiasi. DMFI menilai kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian Pemkot Semarang dalam melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat di wilayahnya.

“Koalisi DMFI salut atas komitmen Pemerintah Kota Semarang dan Dinas Pertanian Kota Semarang,” tulis DMFI dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Dalam siaran pers itu, DMFI jugaa mengaku telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Kota Semarang, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Kerja sama itu dilakukan dalam berbagai kerja sama, kolaborasi, dalam mengadakan advokasi, sosialisasi, serta pelatihan dan berbagai kegiatan terkait penguatan kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan hewan.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng juga telah mengimbau seluruh kabupaten/kota di wilayahnya untuk menerapkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing. Secara umum, Pemprov Jateng dianggap sangat tanggap dan progresif.

“Sayangnya tidak demikian dengan Kota Surakarta [Solo], yang merupakan satu-satunyaa daerah di Jateng yang sampai saat ini menjadi hotspot perdagangan daging anjing. DMFI menunggu janji dari Pemkot Surakarta untuk melakukan pelarangan. Kota Semarang telah memberikan contoh yang sangat baik dan kami berharap yang lain segera mengikuti,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya