SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho. (Dok. Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyebut sistem merit point bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah mulai diterapkan di Jateng.

Sistem merit point adalah pengurangan poin bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan pengurangan poin ini, surat izin mengemudi (SIM) pengendara yang melanggar berpotensi dicabut atau tidak diberlakukan jika berulangkali melakukan pelanggaran, hingga poinnya habis.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Di Jawa Tengah sudah ada,” kata Kombes Pol. Agus Suryonugroho di Semarang, Jumat.

Menurut dia, perekaman data electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah tercatat dan dalam pendataan. Agus menyebut ada tiga kategori pelanggaran yang akan mengakibatkan pengurangan poin kepada pengendara kendaraan bermotor, yakni ringan, sedang, dan berat.

Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dengan kumulatif pengurangan poin mencapai 12, maka SIM akan dicabut. “Tabrak lari yang berakibat korban meninggal bisa langsung dicabut SIM-nya,” kata Dirlantas Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Terapkan Sistem Merit Point, Kerap Langgar Lalu Lintas SIM Dicabut

Meski tak lagi diizinkan penilangan secara manual, lanjut dia, petugas kepolisian tetap memiliki wewenang untuk menegur secara langsung pengendara walau tanpa memberi surat tilang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi tetap memiliki wewenang menghentikan dan memeriksa meski tanpa menilang.

“Utamanya preventif dan preemtiv,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya