SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Tarif Tol Semarang-Solo akan naik mulai tanggal 27 November 2023, pukul 00.00 WIB atau Senin nanti. Kenaikan tarif itu akan berlaku untuk kendaraan golongan I hingga kendaraan golongan IV dan V.

Penyesuaian tarif Tol Solo-Semarang ini disampaikan PT Trans Marga Jateng melalui akun Instagram resminya di @official_transmargajateng, Sabtu (25/11/2023).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dalam unggahan itu disampaikan jika kenaikan tarif Tol Semarang-Solo berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1541/KPTS/M/2023 tanggal 3 November 2023. Penyesuaian tarif tol itu juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 17/2021 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali,” tulis akun @official_transmargajateng.

Direktur Utama (Dirut) PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyebutkan penyesuaian tarif atau kenaikan tarif Tol Semarang-Solo ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. “Menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol,” ujarnya.

Prajudi menambahkan pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kualitas jalan tol. “PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol di antaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol,” imbuhnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka per Senin (27/11/2023) nanti, tarif tol Semarang-Solo untuk kendaraan golongan I, dari sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp92.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan kendaraan golongan III dari Rp112.500 menjadi Rp138.500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan kendaraan golongan V, dari Rp150.000 menjadi Rp184.500.

Dengan demikian, jika dihitung secara keseluruhan tarif tol kendaraan golongan I untuk perjalanan menerus dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) setelah penyesuaian tarif Tol Semarang-Solo mengalami kenaikan 23 persen dari tarif sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya