SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Perizinan investasi di Jawa Tengah  terus digenjot.  Namun dari lima kabupaten di Jateng belum terapkan sistem pelayanan satu pintu untuk investasi 

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Lima dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk memudahkan perizinan di bidang investasi, kata Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng Sujarwanto Dwiatmoko.

“Kelima daerah yang belum menerapkan sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu adalah Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Brebes, Tegal, Pemalang,” katanya di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (19/3/2015).

Menurut dia, alasan yang disampaikan kelima daerah itu bermacam-macam, antara lain masih menunggu implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait dengan hal itu, BPMD Jateng mendesak lima kepala daerah tersebut untuk segera menurunkan kewenangannya ke sistem PTSP.

“Selain mendesak, kami juga terus mendorong masuknya investor ke wilayah Jateng dengan memberikan kemudahan berbagai perizinan investasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menargetkan realisasi investasi di 2015 sebesar Rp130 triliun atau lebih besar dari pencapaianpada 2014 yang tercatat sebesar Rp124 triliun.

“Pada 2014, realisasi investasi di wilayah ini melebihi dari target sebesar Rp119 triliun dengan perincian Rp100 triliun dari penanaman modal asing, sedangkan sisanya dari penanaman modal dalam negeri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya