SOLOPOS.COM - Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Sejumlah kapal nelayan bersandar tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muarareja, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (29/8/2014). Sepekan terakhir ini, ratusan kapal nelayan di pantai utara (pantura) Pulau Jawa itu tidak melaut akibat kesulitan memperoleh solar. Nelayan kemungkinan baru bisa kembali membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Jongor, Senin (1/9/2014) mendatang. (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Kapal nelayan di Tegal, Jumat (29/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Perizinan kapal lebih diperketat. Ratusan kapal penangkap ikan milik nelayan di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang tidak bisa melaut 

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Ratusan kapal penangkap ikan milik nelayan di Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan alat tangkap berupa cantrang tidak bisa melaut karena terkendala proses perpanjangan perizinan.

“Penyebab sekitar 200-300 unit kapal penangkap ikan berukuran di bawah 30 gross ton tidak bisa beroperasi karena Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan regulasi mengenai perpanjangan perizinan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (16/3/2015).

Terkait dengan kondisi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng telah mendorong upaya percepatan penerbitan regulasi tentang perpanjangan perizinan kapal penangkap ikan oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa wewenang pengurusan perpanjangan izin operasional kapal berukuran di bawah 30 GT yang berlaku selama tiga tahun itu berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng.

“Sesuai dengan aturannya, perizinan kapal dibawah 30 GT merupakan kewenangan kami, namun karena ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang alat tangkap, maka izin operasional kapal dengan alat tangkap cantrang menjadi tidak jelas,” ujarnya.

Ia mengharapkan pemerintah pusat memberikan keringanan berupa pemutihan izin peralihan alat tangkap agar tidak memberatkan para nelayan.

“Setelah ada regulasi, izin hanya akan berlaku hingga September 2015 sesuai dengan masa toleransi yang diberikan pemerintah soal alat tangkap cantrang dan setelah itu, para nelayan wajib mengajukan izin peralihan alat tangkap,” katanya.

Menurut dia, hal itu sebagai apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para nelayan yang sudah mau bersikap kooperatif dalam peralihan jenis alat tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya