SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergerakan kurs rupiah (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengancam akan menindak tegas tempat usaha pariwisata yang tidak tertib dalam kelengkapan dokumen perizinan.

“Setiap usaha pariwisata harus punya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” kata Kepala Bidang Pembinaan Industri Pariwisata Disbudpar Kota Semarang Giarso Sapto seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Ia mengatakan masih saja ada tempat usaha pariwisata yang tidak memiliki TDUP, padahal pihaknya sudah melakukan upaya pembinaan terhadap pengelola usaha pariwisata yang bersangkutan.

Menurut dia, pihaknya beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat usaha pariwisata, seperti karaoke, panti pijat, hotel, dan restoran untuk mengecek kelengkapan perizinan.

“Dari hasil sidak itu, tempat-tempat usaha yang tidak memiliki TDUP diminta segera mengurusnya. Sudah kami lakukan pembinaan, ternyata masih saja ada yang tidak mengurus TDUP,” katanya.

Giarso menjelaskan pengurusan TDUP tidaklah rumit karena cukup melampirkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO-hinder ordonantie), dan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Dalam waktu tujuh hari setelah pengelola menyerahkan dokumen IMB dan HO, TDUP sudah keluar dan gratis. Kami menduga pengelola yang belum mengurus TDUP karena IBM dan HO-nya bermasalah,” katanya.

Ia mengatakan para pengelola tempat usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP diberi waktu selambatnya tiga bulan untuk mengurus, dan jika tidak juga mengurus akan diberikan sanksi tegas.

“Bagi yang tidak juga mengurus TDUP, kami berikan surat peringatan, kemudian ditindaklanjuti dengan pembekuan izin usaha. Jika tetap nekad tidak mengurus akan ditutup tempat usahanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya