Jateng
Rabu, 22 April 2015 - 05:50 WIB

PERIZINAN NELAYAN : Pemprov Jateng Bakal Sederhanakan Izin Bagi Nelayan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantai Popoh, Tulungagung, diramaikan kapal nelayan, Selasa (24/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Pantai Popoh, Tulungagung, diramaikan kapal nelayan, Selasa (24/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Perizinan nelayan di Jawa Tengah bakal disederhanakan. Ini dilakukan agar nelayan segera bisa melaut

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewacanakan penyederhanaan izin bagi nelayan, kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Ferdiawan.

“Saat ini memang masih cukup banyak surat izin atau dokumen yang harus dilengkapi oleh para nelayan agar bisa melaut, totalnya ada sekitar 15-20 dokumen,” katanya di Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (21/4/2015).

Advertisement

Total dokumen tersebut di antaranya dikeluarkan oleh DKP dan Kementerian Perhubungan. Jumlah dokumen tersebut juga disesuaikan dengan ukuran kapal, jika ukuran kapal di atas 30 GT maka semakin banyak dokumennya dan pengurusannya sampai ke tingkat pusat.

Oleh karena itu, Pemerintah mewacanakan dokumen tersebut dapat lebih disederhanakan menjadi 5-6 surat izin saja. Meski demikian, diakuinya bukan proses yang mudah untuk dapat merealisasikan wacana tersebut.

“Sejauh ini memang kami sudah berbicara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan, tetapi banyak tahap lain yang harus kami lalui,” katanya.

Advertisement

Salah satu contoh penyederhanaan yang dilakukan adalah waktu berlaku bagi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari tiga tahun menjadi satu tahun. Permasalahannya, waktu berlaku tersebut diatur dalam Perda sehingga jika waktu berlaku diubah maka sebelumnya Perda harus lebih dahulu diubah.

“Mengenai perubahan waktu berlaku SIPI tersebut dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenai kemungkinan perubahan Perda tersebut,” katanya.

Sementara itu, penyederhaaan dokumen tersebut penting dilakukan untuk memudahkan para nelayan dalam mencari ikan di laut. Diakuinya, untuk pengurusan dokumen sendiri memang memakan waktu cukup lama, apalagi karena waktu jatuh tempo antara dokumen satu dengan yang lain tidak bersamaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif