SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PEKALONGAN–Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus 12 pejudi.

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Luthfie Sulistiawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa semua pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian akan diproses sesuai peraturan hukum.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kami tidak akan ada kompromi terhadap para pejudi. Segala bentuk perjudian akan diberantas karena hal itu sudah menjadi salah satu sasaran prioritas yang dilaksanakan Polri,” katanya, Jumat (7/11/2014).

Ia mengatakan untuk menunjukkan keseriusan atas pemberantasan perjudian, polres akan mengabsen jajaran polsek mana saja yang belum mengungkap judi.

“Yang belum mengungkap saya gelorakan lagi. Jika ternyata polsek tidak mampu mengungkap judi padahal di wilayah itu ada tindak pidana perjudian maka kami tak segan menurunkan untuk asistensi,” katanya.

Namun demikian, kata dia, polres mengingatkan pada jajaran polsek tidak memaksakan diri harus mengungkap tindak pidana perjudian jika memang di wilayah itu tidak ada tindak pidana itu.

“Jika betul-betul di wilayah itu tidak ada perjudian, tentunya itu yang kita harapkan. Bukan lantas kalau tidak ada kemudian dipaksakan atau dipancing biar ada, lalu ditangkap,” katanya.

Ia mengimbau pada masyarakat tdak melakukan tindak pidana judi, seperti togel dan kartu remi karena polisi akan menindak tegas terhadap para pelaku
“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya