Jateng
Sabtu, 8 November 2014 - 03:10 WIB

PERJUDIAN JAWA TENGAH : 12 Penjudi Pekalongan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PEKALONGAN–Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus 12 pejudi.

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Luthfie Sulistiawan di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa semua pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian akan diproses sesuai peraturan hukum.

Advertisement

“Kami tidak akan ada kompromi terhadap para pejudi. Segala bentuk perjudian akan diberantas karena hal itu sudah menjadi salah satu sasaran prioritas yang dilaksanakan Polri,” katanya, Jumat (7/11/2014).

Ia mengatakan untuk menunjukkan keseriusan atas pemberantasan perjudian, polres akan mengabsen jajaran polsek mana saja yang belum mengungkap judi.

“Yang belum mengungkap saya gelorakan lagi. Jika ternyata polsek tidak mampu mengungkap judi padahal di wilayah itu ada tindak pidana perjudian maka kami tak segan menurunkan untuk asistensi,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, kata dia, polres mengingatkan pada jajaran polsek tidak memaksakan diri harus mengungkap tindak pidana perjudian jika memang di wilayah itu tidak ada tindak pidana itu.

“Jika betul-betul di wilayah itu tidak ada perjudian, tentunya itu yang kita harapkan. Bukan lantas kalau tidak ada kemudian dipaksakan atau dipancing biar ada, lalu ditangkap,” katanya.

Ia mengimbau pada masyarakat tdak melakukan tindak pidana judi, seperti togel dan kartu remi karena polisi akan menindak tegas terhadap para pelaku
“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun diri sendiri,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif