Jateng
Rabu, 14 Januari 2015 - 05:50 WIB

PERJUDIAN : Lagi Enak Main Ceki, 3 Pejudi Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian masih jadi incaran utama operasi Polres Temanggung selain Narkoba. Penangkapan terbaru adalah tiga orang pejudi ceki yang sedang asyik bermain kartu di pabrik batu bata di Dusun Karanganyar, Tegowanuh. 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang sedang berjudi dengan kartu ceki di tempat pembuatan batu bata di Dusun Karanganyar, Desa Tegowanuh, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto di Temanggung, Selasa, menyebutkan, tiga orang yang ditangkap tersebut, yakni Sudiyanto,46, Rifai,30, keduanya warga Desa Tegowanuh dan Hari Supriyanto,32, warga Desa Keblukan, Kecamatan Kaloran.

Advertisement

“Tiga orang berhasil kami tangkap saat asyik berjudi ceki, namun dua pelaku lainnya kabur, yakni Pardi warga Desa Keblukan dan Nuryono warga Desa Gowak, Kecamatan Kaloran,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada sekelompok orang tengah bermain judi di tempat pembuatan batu bata di Desa Tegowanuh. Laporan itu kemudian ditindaklanjunti dengan penyergapan.

Selain menangkap tiga pelaku judi, katanya petugas mengamankan barang bukti berupa empat set kartu ceki, uang taruhan sebanyak Rp865.000, dan dua lembar kardus mi instan untuk alas.

Advertisement

“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp25 juta,” katanya.

Tersangka Hari mengaku bermain judi ceki hanya untuk iseng dengan taruhan Rp20.000 sekali putaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif