SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Semarang dilakukan di perkebunan milik PTPN IX yang terletak di Pringapus.

Semarangpos.com, UNGARAN – Memasuki masa puasa pada bulan Ramadan 2015, aparat Kepolisian Resort (Polres) Semarang terus mengencarkan Operasi Pekat Candi 2016 guna memberantas penyakit masyakarat yang tersebar di masyarakat. Bukan hanya para penjual minuman keras (miras), yang menjadi sasaran polisi, tapi juga praktek perjudian.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Selama sepekan terakhir sejak digelarnya Operasi Pekat Candi 2016, jajaran Polres Semarang sudah membongkar dua praktek judi, yakni judi dadu dan toto gelap (togel). Praktek judi dadu dibongkar aparat Polres Salatiga di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX di Pringapus, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Rabu (1/6/2016) siang.

Dalam pengrebekan itu, tiga orang pelaku perjudian Semarang ditangkap bersama barang bukti uang Rp647.000 yang digunakan sebagai alat taruhan dan satu set dadu yang digunakan untuk berjudi. Ketiga penjudi yang ditangkap polisi itu adalah Ngasiyan, 47, warga Dusun Krajan RT 002/002. Kelurahan Lemahireng, Bawen, yang diduga sebagai bandar, serta dua orang lainnya, yang diduga sebagai pemasang taruhan, yakni Ganang Wahyu, 42, warga Lingkungan Kauman Kidul RT 007/RW 002, Pringapus dan Eri Sukendro, 49, warga Dusun Kosetan, RT 002/RW 001, Pringapus.

Di hadapan polisi dan awak media massa pada acara gelar penangkapan di Mapolres Semarang, Minggu (5/6/2016), salah seorang tersangka, Ngasiyan, mengaku baru kali ini berjudi di lokasi perkebunan PTPN itu. “Setahu saya tempat itu memang sering digunakan untuk judi dadu kopyok. Tapi, saya baru sekali itu ke sana. Eh, baru satu putaran malah kena grebeg. Pas kejadian itu sebenarnya yang main banyak, tapi banyak yang berhasil kabur,” ujar Ngasiyan.

Sementara itu, tersangka lainnya, Eri membenarkan jika lokasi perkebunan itu memang acap digunakan berjudi. Kebanyakan berjudi di tempat itu untuk sekedar melepas penat setelah seharian bekerja. “Ya, kami cuma iseng-iseng mengisi waktu. Pasang taruhannya juga tidak besar. Rata-rata cuma Rp5.000,” imbuh Eri.

Kapolres Semarang, AKBP V. Thirdy Hadmiarso, mengaku terbongkarnya praktek judi dadu ini tak terlepas dari informasi yang diberikan warga. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya pun langsung menindaklanjuti dan mengrebek lokasi judi itu. “Saat ini kami masih menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam prakte judi dadu ini,” jelas Thirdy.

Ketiga tersangka ini saat ini diamankan di penjara Mapolres Semarang dan terancam dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya