Jateng
Senin, 29 Desember 2014 - 23:50 WIB

PERKARA PIDANA : Setahun PN Kudus Sidangkan 208 Kasus, 80% Sudah Diputus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

Perkara Pidana di Kudus yang masuk ruang sidang selama 2014 tercatat sebanyak 208 kasus. Dari jumlah itu, 80% di antaranya suidah diputus 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Desember 2014 telah menyidangkan 208 perkara pidana umum dan khusus yang terjadi di daerah setempat.

“Dari jumlah perkara pidana yang disidangkan tersebut, sebanyak 189 perkara di antaranya sudah ada putusan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kudus Bambang Rusiyanto seperti dikutip Antara, Senin (29/12/2014).

Advertisement

Kasus yang mendominasi, kata dia, adalah pencurian, perjudian, penggelapan dan penganiayaan dengan jumlah bervariasi.

Kasus lainnya, yakni laka lantas, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, pemalsuan surat, penyelewengan pupuk, kepemilikan senjata tajam atau senjata api, pelanggaran cukai dan uang palsu.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas selama 2014 tercatat ada 29.525 kasus yang disidangkan secara cepat, termasuk 24 kasus tindak pidana ringan.

Advertisement

Sementara perkara pidana banding tercatat sebanyak empat kasus dan tiga di antaranya sudah diputus.

Adapun pidana kasasi yang masuk sebanyak dua kasus, namun belum ada putusan.

Perkara yang diterima PN Kudus setiap bulannya bervariasi, seperti pada Juli 2014 tercatat 24 perkara, Oktober 2014 mencapai 20 perkara dan ada pula yang hanya delapan perkara seperti Januari 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif