Jateng
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:43 WIB

Perkumpulan Penempatan Pekerja Migran Soroti Kasus Perdagangan Orang di Jateng

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polda Jateng saat gelar perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Perkumpulan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo) turut menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah (Jateng). Mereka menduga terdapat oknum di belakang pelaku TPPO terhadap pekerja Migran.

Ketua Umum (Ketum) Perpemindo, Herry Dharman, mendesak pemerintah mengusut oknum di balik pelaku TPPO. Oknum itu diduga ikut andil membantu meloloskan praktik TPPO.

Advertisement

“Kami mendorong pemerintah dan Polri memerangi pelaku maupun oknum terlibat, baik dari Polri, TNI, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), maupun Imigrasi. Tidak mungkin mereka bisa lolos jika tidak ada oknum yang membantu,” jelas Herry, Rabu (14/6/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Bulan Bintang Divisi ketenagakerjaan itu juga menilai kunci satgas TPPO adalah imigrasi. Oleh sebab itu, imigrasi perlu melakukan wawancara mendalam terhadap pemohon paspor agar tidak disalahgunakan.

Advertisement

Pria yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Bulan Bintang Divisi ketenagakerjaan itu juga menilai kunci satgas TPPO adalah imigrasi. Oleh sebab itu, imigrasi perlu melakukan wawancara mendalam terhadap pemohon paspor agar tidak disalahgunakan.

“Paspor ini apakah untuk melancong atau kerja. Jadi imigrasi merupakan ujung tombak, baik di bandara, maupun pelabuhan,” terangnya.

Saat ditanya bagaimana ciri-ciri perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) yang legal, Herry menerangkan bila perusahaan harus memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI).

Advertisement

Sedangkang fenomena yang terjadi saat ini, lanjut Herry, Pekerja Migran Indonesia (PMI) perorangan tengah menjadi perbincangan. Hal itu menjadi perdebatan pro dan kontra terkait PMI yang berangkat ke luar negeri secara perorangan.

“PMI perorangan itu biasanya dilakukan pekerja yang pernah di luar negeri. Soalnya sudah pengalaman, akhirnya merekrut sendiri dan berangkatnya tidak resmi,” tuturnya.

Herry menambahkan pelaku penyaluran pekerja migran ilegal memiliki banyak cara agar bisa lolos. Di antaranya melakukan pendekatan terhadap oknum petugas.

Advertisement

“Jadi kami berharap kepada Presiden bisa memberantas oknum-oknum yang meloloskan penyeluran pekerja migran secara ilegal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.

Sebanyak 33 tersangka terdiri dari 10 orang masuk perusahaan dan 23 lainya perorangan juga telah diamankan jajaran Polda Jateng.

Advertisement

Modus mereka, yakni mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), pekerja rumah tangga (PRT), dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif