SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlintasan kereta api (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kereta api

Ilustrasi kereta api (Dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno meminta pemerintah daerah tegas menutup perlintasan kereta api sebidang liar untuk meminimalkan kecelakaan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kewenangan menutup perlintasan liar kereta api (KA) kan di pemda. Boleh kok ditutup (perlintasan liar). Pemda harus tegas,” kata Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan KA, Rabu, antara KA Argo Bromo Anggrek dan mobil Toyota Kijang di perlintasan tanpa palang pintu di daerah Karangawen, Demak, menewaskan lima orang.

Sebelumnya, kecelakaan mau terjadi antara KA Maharani jurusan Surabaya-Semarang dan mobil Suzuki APV pada Juli lalu di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jamus, Demak, menyebabkan empat orang tewas.

Djoko mengakui potensi kecelakaan di perlintasan KA memang meningkat seiring pengoperasian “double track” (jalur ganda) yang sebenarnya disebabkan kurangnya disiplin dalam berlalu lintas.

“Masyarakat ternyata banyak yang belum paham rambu-rambu lalu lintas, termasuk rambu di perlintasan. Bahkan di perlintasan yang dijaga petugas pun masih ada yang nekad menerobos,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, seringnya kecelakaan lalu lintas memang di perlintasan tanpa palang pintu dan perlintasan liar sehingga pemda bisa melakukan tindakan pencegahan dengan menutup perlintasan liar.

“Kan ada perlintasan resmi yang tidak dijaga dan ada perlintasan liar. Kalau perlintasan liar, ya, ditutup saja. Kalau mau tetap dipertahankan, ya, pemda harus menempatkan petugas untuk menjaga,” kata Djoko.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto membenarkan lokasi terjadinya kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan Toyota Kijang di Demak merupakan perlintasan liar.

“Sudah kami cari di data, perlintasan itu tidak ada nomornya. Saya juga minta Unit Jalan Rel untuk mengecek, memang tidak ada di data. Kalau perlintasan resmi ada kode dan nomornya ‘PJL sekian’,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya