Jateng
Jumat, 21 Desember 2018 - 04:50 WIB

Permohonan Dispensasi Kawin di Semarang Naik Setahun Terakhir

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jumlah permohonan dispensasi kawin bagi anak yang belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2018 ini, meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang Anis Fuadz di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018), menyebutkan hingga 20 Desember 2018 atau 11 hari menjelang tutup tahun, tercatat 90 pengajuan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dari data pada tahun 2017 yang hanya 79 permohonan.

Advertisement

Menurut Anis Fuadz, ada sejumlah alasan yang mendorong pengajuan dispensasi kawin tersebut, antara lain hamil di luar nikah. Pemberian dispensasi kawin itu berkaitan dengan kepentingan melindungi anak.

Adapun jumlah perkara perceraian yang ditangani pengadilan ini selama 2018 tercatat 3.447 kasus. Angka itu juga mengalami peningkatan dari data pada tahun 2017 lalu yang hanya 3.001 kasus.

Anis Fuadz mengemukakan tingginya kasus perceraian itu menunjukkan nilai sakral pernikahan masih belum bisa mereka pahami betul. Oleh karena itu, dia memandang perlu pembinaan pranikah dalam pelaksanaannya.

Advertisement

Anis Fuadz menambahkan bahwa pengadilan selama ini selalu mengupayakan mediasi agar bisa terwujud perdamaian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif