SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebutuhan pokok (Dok/JIBI)

Persediaan kebutuhan pangan jelang Ramadan perlu pantauan pemerintah. Gubernur Jateng memerintahkan Bupati untuk terjun langsung.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh bupati/wali kota di provinsi setempat turun langsung ke lapangan untuk mengecek kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2015.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Jelang Ramadan, tolong semua bupati/wali kota ‘jalan-jalan’ ke pasar untuk mengecek harga makanan dan layak dikonsumsi masyarakat atau tidak,” katanya di Semarang, Senin (8/6/2015).

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai memimpin rapat koordinasi keuangan dan industri daerah dalam rangka kesiapan Provinsi Jawa Tengah menghadapi Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2015 di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ganjar juga meminta para kepala daerah di 35 kabupaten/kota untuk mempercepat pembangunan atau perbaikan infrastruktur jalan utama maupun jalan alternatif.

“Cek jalan masing-masing, termasuk jalur-jalur alternatif dimana ada titik-titik tertentu di jalur utama yang dibangun tapi belum selesai,” ujarnya.

Khusus bagi para pengusaha, Ganjar mengharapkan agar pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerja di Jateng dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

“Syukur-syukur waktu pencairan THR bagi para buruh tidak ‘mepet’ dengan Lebaran,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, maka pembayaran THR bagi para pekerja harus diberikan maksimal H-7 atau satu minggu sebelum Lebaran.

“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengeluarkan imbauan agar THR dibayarkan perusahaan pada H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran.

“Hal itu bertujuan agar para pekerja dapat menggunakannya lebih awal karena biasanya harga akan melonjak saat mendekati Lebaran, jika sudah ada ya lebih baik diberikan saja lebih awal,” katanya.

Mengenai besaran THR, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya