Jateng
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:36 WIB

Persyaratan Naik KA dari Purwokerto Diperketat Mulai Hari Ini

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Persyaratan naik kereta api (KA) dari Stasiun Purwokerto diperketat mulai hari ini untuk mendukung pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat. Mengutip Antara, Jumat (13/8/2021),  PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto memperketat persyaratan naik kereta api jarak jauh maupun lokal.

Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo dalam keterangannya mengatakan sejak pemerintah mengumumkan perpanjangan masa PPKM level empat tanggal 10-16 Agustus 2021, maka syarat dan ketentuan naik kereta api untuk KA jarak jauh, komuter, dan aglomerasi masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Advertisement

Menurut dia, syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga : 23 TPST di Banyumas Beroperasi Mandiri Cegah Problem Sampah

Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen.

Advertisement

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal adalah pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga : Tepati Janji, Ganjar Temui Kades Karangnangka

Advertisement

Untuk keberangkatan mulai tanggal 13 Agustus 2021, syarat dan ketentuan perjalanan kereta api mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021.

Pada aturan ini, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, serta anak di bawah 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif