SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan bahan galian golongan C yang izinnya kedaluwarsa ditertibkan Polda Jateng dengan menindak pengelolanya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menutup tiga kawasan pertambang bahan galian golongan C di tiga daerah karena dianggap ilegal setelah masa berlaku izinnya kedaluwarsa. Ketiga tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Banyumas, Kebumen dan Boyolali.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan di Semarang, Jumat (25/11/2016).

Polisi menurutnya juga menetapkan para pemilik pertambangan tersebut sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Selain menyegel lokasi tambang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan operasional pertambangan itu, seperti eksavator, mesin pemecah batu serta truk. “Untuk peralatan operasional kami titipkan di daerah setempat,” katanya.

Ia menyebut rata-rata izin berbagai lokasi pertambangan di provinsi ini telah kedaluwarsa. Oleh karena itu harus segera diperpanjang di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun untuk para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang minerba.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya