SOLOPOS.COM - Razia penambangan ilegal di Kulonprogo (IST)

Razia penambangan ilegal di Kulonprogo (IST)

Kanalsemarang.com, PUROWKERTO—Peraturan daerah diharapkan tidak tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kata anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali, sangat dirasakan adanya kesenjangan pemahaman di tiap kabupaten, khususnya Banyumas terutama dalam penetapan wilayah pertambangan di sungai,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (5/10/2014).

Ia mengatakan kesenjangan pemahaman tersebut terutama dalam hal yang berhubungan dengan penerbitan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Opak (BBWSO) untuk penambangan mineral nonlogam di sungai.

Menurut dia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan Rakyat (IPR) tidak mengindahkan diktum ketiga hingga kelima Keputusan Menteri ESDM tersebut.

“Dalam diktum ketiga hingga kelima dijelaskan bahwa guna menetapkan wilayah pertambangan dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus dituangkan dalam perda tentang rencana tata ruang,” kata dia yang juga Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir itu.

Selain itu, kata dia, Dinas ESDM Banyumas juga tidak mengindahkan Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 8 ayat 1, Pasal 10, Pasal 21, dan Pasal 26.

Menurut dia, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, di antaranya pembuatan peraturan perundang-undangan daerah.

Dalam Pasal 10, lanjut dia, disebutkan penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipasi, dan bertanggung jawab serta secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya