Jateng
Senin, 6 Oktober 2014 - 02:50 WIB

PERTAMBANGAN RAKYAT : Perda Diminta Tak Tumpang Tindih dengan UU

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia penambangan ilegal di Kulonprogo (IST)

Razia penambangan ilegal di Kulonprogo (IST)

Kanalsemarang.com, PUROWKERTO—Peraturan daerah diharapkan tidak tumpang tindih dengan undang-undang atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kata anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono.

Advertisement

“Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali, sangat dirasakan adanya kesenjangan pemahaman di tiap kabupaten, khususnya Banyumas terutama dalam penetapan wilayah pertambangan di sungai,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (5/10/2014).

Ia mengatakan kesenjangan pemahaman tersebut terutama dalam hal yang berhubungan dengan penerbitan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Opak (BBWSO) untuk penambangan mineral nonlogam di sungai.

Menurut dia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Banyumas dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan Rakyat (IPR) tidak mengindahkan diktum ketiga hingga kelima Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Advertisement

“Dalam diktum ketiga hingga kelima dijelaskan bahwa guna menetapkan wilayah pertambangan dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus dituangkan dalam perda tentang rencana tata ruang,” kata dia yang juga Ketua Forum Rembug Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Hilir itu.

Selain itu, kata dia, Dinas ESDM Banyumas juga tidak mengindahkan Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 8 ayat 1, Pasal 10, Pasal 21, dan Pasal 26.

Menurut dia, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, di antaranya pembuatan peraturan perundang-undangan daerah.

Advertisement

Dalam Pasal 10, lanjut dia, disebutkan penetapan wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partisipasi, dan bertanggung jawab serta secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif