Jateng
Jumat, 28 April 2017 - 05:50 WIB

PERUMAHAN RAKYAT : Bantuan bagi Apmiso Terkendala Syarat IMB

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah sederhana. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Perumahan murah bagi rakyat coba diwujudkan pemerintah dengan memfasilitasi KPR Mikro dari BTN untuk anggota Apmiso.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pencairan bantuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Mikro dari Bank Tabungan Negara bagi anggota Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso (Apmiso) di Jawa Tengah terkendala persyaratan mengenai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

“Dari 300 pedagang yang terpilih mendapatkan KPR murah, hampir semuanya belum mempunyai IMB sehingga belum bisa mencairkan bantuan,” keluh Pelaksana Tugas Ketua Umum Apmiso Lasiman di Semarang, Kamis (27/4/2017).

Menurut dia, ratusan anggota Apmiso yang terpilih sebagai penerima bantuan perumahan murah bagi rakyat dengan plafon maksimal Rp75 juta itu kesulitan dan tidak terbiasa mengurus dokumen IMB.

Ia menyebutkan bantuan bersubsidi KPR Mikro dari BTN itu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah baru, melainkan bisa juga untuk merenovasi atau membangun rumah bagi yang sudah punya tanah. “Wong rumahnya saja cuma 35 m2, masak harus ada IMB, kecuali kalau rumahnya berukuran besar,” ujarnya.

Advertisement

Terkait dengan kendala itu, Lasiman mengaku telah bernegosiasi dengan pihak BTN agar diberi kelonggaran waktu untuk mengurus IMB. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah setempat untuk memberi kemudahan khusus bagi para anggota Apmiso penerima bantuan KPR Mikro ketika mengurus IMB.

“Kami juga berharap mendapat keringanan dalam pengurusan syarat administrasi sehingga para pedagang bisa segera mendapat bantuan bersubsidi, apalagi Jateng menjadi ‘pilot project’ KPR Mikro BTN,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif