Jateng
Senin, 18 Mei 2020 - 03:50 WIB

Pesta Miras saat Pandemi, Belasan Pemuda Grobogan Diciduk Polisi

Arif Fajar Setiadi  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukan minuman keras merk Singaraja yang disita di sebuah toko kelontong di Purwodadi, Jumat (22/5/2020). (Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Belasan pemuda di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap polisi. Alasan polisi, pesta miras yang digelar para pemuda Grobogan di warung wedangan itu melanggar ketentuan physical distancing di tengah pandemi virus corona pemicu Covid-19.

Polisi lalu menggelandang para pemuda peserta pesta miras itu ke Mapolres Grobogan, Sabtu (16/5/2020) malam. Diamankannya belasan pemuda tersebut bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di dekat sebuah warung wedangan sekitar Tugu Tani,  Jl Gajah Mada, Kota Purwodadi, Grobogan, Jateng ada sekumpulan anak muda.

Advertisement

Tidak hanya laki-laki, ada juga beberapa perempuan yang bergabung dalam pesta miras itu. Warga resah karena di tengah pandemi Covid-19 ada belasan anak muda yang berkumpul tanpa menerapkan jaga jarak fisik.

Warga Wonosobo Pencuri Sapi Pekalongan Ditangkap di Salatiga

Advertisement

Warga Wonosobo Pencuri Sapi Pekalongan Ditangkap di Salatiga

Informasi tersebut juga diteruskan ke Pos Antisipasi Kejahatan Putat, Purwodadi. Kepala Pos Putat, Ipda Setyo Budi bersama anggota langsung menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Kebetulan kami tengah berpatroli dan mendapatkan informasi mengenai adanya pesta miras di sebelah utara angkringan dekat Tugu Tani. Langsung meluncur ke lokasi,” jelas Ipda Setyo kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

Advertisement

Garis Nasib Sara Wijayanto Sama dengan Hantu Rumah Angker Jogja

Isi botol sudah berkurang separuh sudah diminum 11 orang. Saat itu juga, polisi membawa 11 orang pemuda tersebut dengan mobil ke Mapolres Grobogan.

Turut diamankan juga dalam kesempatan itu dua botol berisi minuman keras jenis arah yang tinggal separuh isinya.  Sebanyak 12 unit sepeda motor juga turut diamankan.

Advertisement

Didata Satu-Satu

Ipda Setyo kemudian melakukan pendataan satu per satu pemuda dan pemudi yang terlibat pesta miras. Saat diperiksa mereka mengakui telah mengkonsumi sebagian miras dalam botol tersebut.

Kue Lekker Paimo Melegenda di Semarang Meski Hanya Jajanan Kaki Lima

Polisi kemudian melakukan pembinaan kepada para pemuda tersebut. Mereka diberi pengertian larangan konsumsi minimuran keras. Mereka juga diingatkan bahwa saat ini nuansa Ramadan.

Advertisement

Polisi juga memberikan pengertian tentang pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19. Termasuk protokol kesehatan untuk selalu menjaga jarak, memakai masker. Diingatkan juga selalu menjaga kebersihan termasuk sering cuci tangan menggunakan sabun.

Para pemuda tersebut kemudian diizinkan pulang dan tidak boleh melakukan hal serupa. “”Kalau nanti ada yang mengulangi tindakan seperti itu lagi, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Setyo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif