SOLOPOS.COM - Pekerja mengangkut gula menggunakan troli di PG Rendeng, Kudus, Jateng, Sabtu (10/6/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Petani tebu dinilai telah terlalu lama menunggu pemerintah menyerap gula produksi mereka.

Semarangpos.com, KUDUS —Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid mendesak pemerintah segera menyerap gula petani karena petani tebu sudah terlalu lama menunggu penyerapan gula tersebut. “Kami berharap penyerapan gula petani lewat Perum Bulog dengan harga Rp9.700/kg jangan dibebani dengan aturan standar nasional Indonesia (SNI),” ujarnya di Kudus, Kamis (31/8/2017).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pasalnya, kata dia, gula yang dihasilkan oleh pabrik gula milik pemerintah selama ini tidak ada permasalahan ketika dikonsumsi masyarakat. Selain itu, lanjut dia, aturan soal SNI sebetulnya dikeluarkan dari tahun 2015, tetapi baru diterapkan sekarang. Atas dasar itulah legislator itu menduga ada upaya mempersulit gula petani sebagai upaya untuk memasukkan gula impor.

Menurut dia, pabrik gula milik BUMN yang berdiri sejak zaman penjajahan Belanda menggunakan sistem sulfitasi sehingga pemutihannya tidak bisa menyamai model karbonatasi atau gula rafinasi. “Masyarakat Jawa justru lebih senang menggunakan gula yang warnanya agak kuning,” ujarnya.

Ia berharap aturan soal SNI ditinjau ulang karena memberatkan petani yang memproduksi gula lokal. “Solusi terbaik saat ini, pemerintah harus segera membayar gula petani minimal Rp9.700/kg tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) 10%,” ujarnya.

Hingga kini, kata dia, jumlah gula yang masih tersimpan di gudang pabrik gula yang belum dibayar dan masih di gudang pabrik gula mencapai 430.000 ton.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya