SOLOPOS.COM - Barang bukti yang disita petugas LP Kelas IA Semarang. (Istimewa/Humas LP Kelas IA Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Kedungpane Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone dan pil koplo ke dalam LP setempat. Para pelaku merupakan keluarga dari ketiga narapidana (napi) yang mendekam di dalam LP.

Peristiwa itu terjadi saat berlangsung waktu kunjungan warga binaan pemasyarakatan pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Ketiga pelaku penyelundupan itu masing masing berinisial W, SDA, dan EL mereka merupakan ibu, istri, dan bibi dari napi yang ada di dalam LP.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kepala LP kelas IA Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan upaya penyelundupan itu terungkap usai seorang petugas bernama Wulan dan Amaliya menemukan ada kejanggalan saat melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku. Para pelaku kemudian digeledah dan petugas menemukan sejumlah ponsel dan pil koplo.

“Ditemukan total empat telepon genggam dan satu headset serta 15 butir pil koplo,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Tak hanya W, SDA, dan EL, istri seorang narapidana berinisial M juga berupaya menyelundupkan handphone untuk suaminya yang mendekam di tahanan. M menyelipkan handphone itu di dalam kerudungnya.

“Keempat pengunjung tersebut diamankan di ruang Kamtib untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Kemudian, para narapidana yang hendak dikirimi barang tersebut juga diperiksa dan akan diberikan hukuman disiplin tambahan. Mereka adalah narapidana berinisial S, W, dan A.

“Nantinya WBP tersebut akan dikenakan hukuman disiplin [register F] lalu dipindahkan ke straf cell untuk pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada para petugas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun pengunjung yang masuk ke dalam LP.

“Upaya tersebut telah berhasil kami gagalkan. Ke depan akan terus kami tingkatkan kewaspadaan.Kami imbau bagi pengunjung maupun WBP jika melakukan pelanggaran. Terlebih merupakan tindak pidana, kami tidak segan-segan akan kami proses hukum,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya